Contoh nota pembelaan
(nama
Penasehat Hukum)
Kantor
Hukum dan Advokat
Jalan
------------------------------------, Bandung 27960
No.
Telp: -----------------, email: --------------------------------
--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- -------------
UNTUK KEADILAN
NOTA PEMBELAAN PERKARA PIDANA
Nomor : 16/Pid.B/2012/PN.Bdg
Atas Nama : INTAN MUTHIA HASIM
BINTI NANDANG ISMAN
Majelis Hakim yang arif dan bijaksana,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Yang bertandatangan dibawah ini, kami (nama kuasa
hukum), SH, MH dan ----------------, SH Pengacara/ Penasehat Hukum yang
berkantor di -------------------------------------------, Bandung bertindak
berdasarkan surat kuasa 3 Januari 2012, untuk dan atas nama terdakwa:
Nama lengkap : Intan Mutia Hasim Binti Nandang Isman
Tempat Lahir : Jakarta
Umur/ tgl lahir : 23 tahun/ 12 Januari 1989
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Perumahan Dago Asri Jalan Dago Asri
Raya Blok S Nomor 23, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Bandung
Agama : Islam
Pekerjaan : Mahasiswa
Pendidikan : SMA
Dengan ini menyampaikan pembelaan atas surat
tuntutan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDS-133/BTL/04/2012 yang telah
dibacakan dalam persidangan pada tanggal 29 Februari 2012 , yang mana saudara
Jaksa Penuntut Umum telah bersusah payah dalam upaya untuk mencari dan
mengungkap fakta peristiwa kejadian yang sebenarnya. Sehingga menurut saudara
Jaksa Penuntut Umum, apa yang telah diupayakan tersebut telah dapat dibuktikan
secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana
sebagaimana yang telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat
Dakwaannya.
Majelis Hakim yang arif dan bijaksana,
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati,
Pada kesempatan ini pula izinkan kami menyampaikan
rasa terima kasih, terutama kepada Ketua Majelis yang telah dengan sabar
memimpin persidangan ini, sehingga persidangan dapat berjalan dengan aman,
tertib dan lancar, begitu pula dengan saudara Jaksa Penuntut Umum yang telah
berupaya mengungkapkan fakta kejadian yang sebenarnya terjadi.
Perkara pidana ini memerlukan pemecahannya secara
bersama ini berada dalam naungan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
UU No. 8 tahun 1981 yang lebih memerhatikan Hak Asasi Manusia terutama bagi
seorang terdakwa. Hal mana ditegaskan dalam memori penjelasannya pada bab
penjelasan umum, angka 3 sub (a) sampai dengan (j).
Dalam pada itu KUHAP sendiri menegaskan bahwa
putusan berupa “bebas”, “lepas dari segala tuntutan hukum”, dan juga dalam hal
“penjatuhan pidana” didasarkan pada perbuatan-perbuatan yang dimuat dalam surat
dakwaan JPU jo. Pasal 191 dan Pasal 197 KUHAP, lihat saja ayat (1) sub c yang
berbunyi: “Dakwaan sebagaimana terdapat dalam surat Dakwaan”, juga pasal
197 ayat (1) sub d menegaskan bahwa putusan pengadilan haruslah didasarkan
kepada hal-hal berikut ini:
“Pertimbangan yang disusun secara
ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari
pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa.”
Untuk jelasnya putusan pengadilan haruslah
didasarkan kepada hal-hal yang terbukti dalam persidangan pengadilan dan sekali
kali bukan didasarkan pada hasil pemeriksaan pendahuluan dari pihak Kepolisian.
Sedangkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum didasarkan pada hasil pemeriksaan
dari Kepolisian (Penyidik).
Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum menurut
penjelasannya dalam persidangan disusun secara alternatif. Untuk jelasnya
perbuatan in concreto didakwakan kepada diri terdakwa adalah sebagai
berikut:
- Bahwa ia terdakwa Intan Mutia Hasim binti
Nandang Isman pada hari Senin tanggal 2 Januari 2012 sekitar pukul 21.40
WIB atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun
2012 bertempat di Perumahan Dago Asri Jalan Dago Asri Raya Blok S Nomor 23, Kelurahan
Cipaganti, Kecamatan Coblong, Bandung, setidak-tidaknya di suatu tempat lain
yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bandung, melakukan
Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1)
Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 yang berbunyi:
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan
tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)”.
- Bahwa ia terdakwa Intan Mutia Hasim binti
Nandang Isman pada hari Senin tanggal 2 Januari 2012 sekitar pukul 21.40
WIB atau sekitar waktu itu setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun
2012 bertempat di Perumahan Dago Asri Jalan Dago Asri Raya Blok S Nomor 23,
Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Bandung, setidak-tidaknya di suatu
tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bandung,
dengan sengaja melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal
116 ayat (1) Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 yang berbunyi:
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum
menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika
Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”
Sebagaimana telah kita ketahui bersama – sama bahwa
surat dakwaan merupakan dasar dari suatu proses perkara pidana. Karena itu kami
memuat ulang selengkapnya bunyi surat dakwaan tanggal 10 Januari 2012 sebagai
berikut:
PRIMAIR`:
———- Bahwa ia
terdakwa INTAN MUTIA HASIM binti NANDANG ISMAN bersama-sama dengan HASYA
SITUMORANG dan FITRI WULANDARI ILYAS ( dalam berkas perkara terpisah) pada hari
Senin tanggal 02 bulan Januari tahun 2012 sekitar pukul 21.00 WIB atau
setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari pada tahun 2012 bertempat
tinggal di Jalan Dago Asri Raya Blok S Nomor 23 Kelurahan Cipaganti Kecamatan
Coblong Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat masih termasuk dalam
wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung berwenang untuk memeriksa dan
mengadili perbuatan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan,
menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang
dilakukan dengan cara sebagai berikut :—————
- Bahwa pada tanggal 02 Januari 2012 sekitar pukul
01.00 WIB terdakwa INTAN MUTIA HASIM dengan nomor telepon 0868123654 menelepon
MARWAN ASYABUDIN dengan nomor telepon yang dituju 08687651234 untuk melakukan
pertemuan pada pukul 02.00 WIB dengan maksud membeli shabu-shabu berjenis Blue
Sky seberat 2 gram dengan ahrga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).
- Bahwa pada tanggal 02 Januari 2012 sekitar pukul
02.00 WIB terdakwa dengan menggunakan mobil Honda Jazz bernomor polisi B 121
IMH melakukan pertemuan dengan MARWAN ASYABUDIN di Jalan Gagak Bandung untuk
menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman yakni shabu-shabu berjenis Blue Sky
seberat 2 (dua) gram yang telah dipesan oleh terdakwa sebelumnya, dan
memberikan uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) atas pembelian
shabu-shabu tersebut kepada MARWAN ASYABUDIN.
- Bahwa pada tanggal 02 Januari 2012 sekitar pukul
10.00 WIB Terdakwa dengan nomor telepon 0868123654 menelepon HASYA SITUMORANG
dengan nomor telepon 0878678765 dan FITRI WULANDARI ILYAS dengan nomor telepon
0878654123 dengan maksud meminta mereka untuk datang ke rumah kontrakan
Terdakwa yang terletak di Jalan Dago Asri Raya Blok S Nomor 23 Kelurahan
Cipaganti Kecamatan Coblong Kota Bandung.
- Bahwa pada tanggal 02 Januari 2012 sekitar pukul
17.00 WIB bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang terletak di Jalan Dago
Asri Raya Blok S Nomor 23 Kelurahan Cipaganti Kecamatan Coblong Kota Bandung,
HASYA SITUMORANG dan FITRI WULANDARI ILYAS dibujuk oleh Terdakwa untuk
bersama-sama menggunakan shabu-shabu berjenis Blue Sky dengan dijanjikan
mendapatkan pekerjaan di salah satu instansi pemerintahan tempat orang tua
terdakwa bekerja.
- Bahwa pada tanggal 02 Januari 2012 sekitar pukul
19.00 WIB bertempat di rumah kontrakan Terdakwa, HASYA SITUMORANG dan FITRI
WULANDARI ILYAS yang telah menerima bujukan Terdakwa bersama-sama mempersiapkan
benda-benda yang diperlukan untuk menggunakan shabu-shabu berjenis Blue Sky
berupa 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kompor
shabu-shabu, 1 (satu) buah tisu berwarna putih dan 1 (satu) buah korek api gas
berwarna ungu.
- Bahwa pada tanggal 02 Januari 2012 sekitar pukul
21.30, Polisi melakukan penggerebekan ke dalam rumah kontrakan terdakwa dan
menahan Terdakwa, HASYA SITUMORANG dan FITRI WULANDARI ILYAS serta menyita
beberapa barang bukti berupa
2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah bong, 1 (satu)
buah kompor shabu-shabu, 1 (satu) buah tisu berwarna putih dan 1 (satu) buah
korek api gas berwarna ungu.
———–Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat 1 ke-2 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana ———————————————
SUBSIDAIR :
———- Bahwa ia
terdakwa INTAN MUTIA HASIM binti NANDANG ISMAN bersama-sama dengan HASYA
SITUMORANG dan FITRI WULANDARI ILYAS ( dalam berkas perkara terpisah) pada hari
Senin tanggal 02 bulan Januari tahun 2012 sekitar pukul 21.00 WIB atau
setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Januari pada tahun 2012 bertempat
tinggal di Jalan Dago Asri Raya Blok S Nomor 23 Kelurahan Cipaganti Kecamatan
Coblong Kota Bandung atau setidak-tidaknya di suatu tempat masih termasuk dalam
wilayah hukum Pengadilan Negeri Kelas I A Bandung berwenang untuk memeriksa dan
mengadili perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
menggunakan narkotika golongan pertama terhadap orang lain atau memberikan
narkotika golongan pertama untuk digunakan orang lain yang dilakukan dengan
cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 02 Januari 2012 sekitar pukul
10.00 WIB Terdakwa dengan nomor telepon 0868123654 menelepon HASYA SITUMORANG
dengan nomor telepon 0878678765 dan FITRI WULANDARI ILYAS dengan nomor telepon
0878654123 dengan maksud meminta mereka untuk datang ke rumah kontrakan
Terdakwa yang terletak di Jalan Dago Asri Raya Blok S Nomor 23 Kelurahan
Cipaganti Kecamatan Coblong Kota Bandung.
- Bahwa pada tanggal 02 Januari 2012 sekitar pukul
17.00 WIB bertempat di rumah kontrakan terdakwa yang terletak di Jalan Dago
Asri Raya Blok S Nomor 23 Kelurahan Cipaganti Kecamatan Coblong Kota Bandung,
HASYA SITUMORANG dan FITRI WULANDARI ILYAS dibujuk oleh Terdakwa untuk
bersama-sama menggunakan shabu-shabu berjenis Blue Sky dengan dijanjikan
mendapatkan pekerjaan di salah satu instansi pemerintahan tempat orang tua
terdakwa bekerja.
- Bahwa pada tanggal 02 Januari 2012 sekitar pukul
19.00 WIB bertempat di rumah kontrakan Terdakwa, HASYA SITUMORANG dan FITRI
WULANDARI ILYAS yang telah menerima bujukan Terdakwa bersama-sama mempersiapkan
benda-benda yang diperlukan untuk menggunakan shabu-shabu berjenis Blue Sky
berupa 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) buah kompor
shabu-shabu, 1 (satu) buah tisu berwarna putih dan 1 (satu) buah korek api gas
berwarna ungu.
- Bahwa pada tanggal 02 Januari 2012 sekitar pukul
21.00 WIB terdakwa menghisap shabu-shabu melalui bong yang telah dipersiapkan
lalu dibakar dengan kompor shabu-shabu, dan diikuti oleh HASYA SITUMORANG
menghisap shabu-shabu yang telah disiapkan terdakwa melalui bong yang sama.
- Bahwa pada tanggal 02 Januari 2012 sekitar pukul
21.30, Polisi melakukan penggerebekan ke dalam rumah kontrakan terdakwa dan
menahan Terdakwa, HASYA SITUMORANG dan FITRI WULANDARI ILYAS serta menyita
beberapa barang bukti berupa
2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah bong, 1 (satu)
buah kompor shabu-shabu, 1 (satu) buah tisu berwarna putih dan 1 (satu) buah
korek api gas berwarna ungu.
———- Perbuatan terdaakwa sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 116 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika jo. Pasal 55 ayat 1 ke-2 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana
——————————————————
Perbuatan tersebut di atas telah didakwakan kepada
diri terdakwa, maka menurut Hukum Acara Pidana yang berlaku, hal – hal tersebut
harus dapat dibuktikan berdasarkan alat – alat bukti yang sah menurut KUHAP.
Selanjutnya mari kita lihat hal – hal yang terungkap
di dalam persidangan yang pada pokoknya menerangkan antara lain sebagai berikut:
I. KETERANGAN SAKSI-SAKSI UNTUK TERDAKWA INTAN MUTIA
HASIM binti NANDANG ISMAN
a) Saksi MARWAN ASYABUDIN yang juga terdakwa di
persidangan lain, di bawah sumpah persidangan, pada pokoknya adalah sebagai
berikut :
- Bahwa benar saksi mengenal terdakwa sejak satu
tahun yang lalu dalam hal sebagai penjual dan pembeli.
- Bahwa benar terdakwa sering kali membeli
shabu-shabu kepada saksi sebanyak 2-5 (dua sampai lima) gram dan itu dilakukan
sebulan sekali.
- Bahwa benar pada hari Senin tanggal 02 Januari
2012 waktu dini hari terdakwa melakukan transaksi shabu-shabu berjenis Blue Sky
seberat 2 (dua) gram dari saksi.
- Bahwa benar narkotika jenis shabu-shabu yang
dibeli terdakwa kepada saksi biasa digunakan untuk konsumsi pribadi.
b) Saksi SUKIYEM di bawah sumpah persidangan, pada
pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi bekerja di rumah kontrakan
terdakwa sebagai pembantu rumah tangga.
- Bahwa benar saksi sudah bekerja pada keluarga
terdakwa selama kurang lebih 8 (delapan) tahun.
- Bahwa benar saksi berada di rumah kontrakan
terdakwa pada malam penangkapan oleh polisi pada Hari Senin tanggal 02 Januari
2012.
- Bahwa benar saksi mengetahui bahwa terdakwa, HASYA
SITUMORANG dan FITRI WULANDARI ILYAS, pada Hari Senin tanggal 02 Januari 2012
pada pukul 17.00 WIB berada di rumah kontrakan terdakwa.
- Bahwa benar saksi pernah melihat bungkusan plastik
yang berisi narkotika di kamar milik terdakwa ketika saksi hendak membersihkan
kamar tersebut.
- Bahwa benar saksi pernah menemukan bong, pipet dan
kompor shabu-shabu di kamar kontrakan terdakwa.
c) Saksi FITRI WULANDARI ILYAS di bawah sumpah
persidangan, pada pokoknya adlah sebagai berikut :
- Bahwa benar saksi mengenal terdakwa 3 (tiga) tahun
yang lalu dikenalkan oleh HASYA SITUMORANG yang merupakan teman terdakwa sejak
Sekolah Menengah Pertama.
- Bahwa benar saksi dan HASYA SITUMORANG sering
mendatangi rumah kontrakan milik terdakwa.
- Bahwa benar saksi pernah melihat pipet yang
digunakan terdakwa untuk menghisap shabu-shabu tergeletak di meja rumah
kontrakan terdakwa.
- Bahwa benar pada Hari Senin tanggal 02 Januari
2012 pukul 17.00 WIB saksi bersama HASYA SITUMORANG dan terdakwa berada di
rumah kontrakan terdakwa hingga terjadinya penangkapan oleh polisi.
- Bahwa benar membujuk saksi dan HASYA SITUMORANG
dengan dijanjikan akan diberikan pekerjaan di salah satu instansi pemerintahan
oleh ayah terdakwa selaku Wakil Gubernur Jakarta jika saksi dan HASYA
SITUMORANG menggunakan shabu-shabu tersebut.
II. SURAT
a) Surat pemeriksaan tes urine Bidokes Polda Jawa
Barat tertanggal 20 Febuari 2012 atas nama pasien INTAN MUTIA HASIM.
b) Surat pemeriksaan tes urine Bidokes Polda Jawa
Barat tertanggal 20 Febuari 2012 atas nama pasien HASYA SITUMORANG.
III. KETERANGAN TERDAKWA
- Bahwa benar pada Hari Senin tanggal 02 Januari
2012 pukul 17.00 WIB terdakwa sudah berada di rumah kontrakan terdakwa bersama
kedua temannya yaitu HASYA SITUMORANG dan FITRI WULANDARI ILYAS.
- Bahwa benar terdakwa mengajak HASYA SITUMORANG dan
FITRI WULANDARI ILYAS ke rumah kontrakan terdakwa tanggal 02 Januari 2012.
- Bahwa benar bong, pipet dan kompor shabu-shabu
yang ditemukan oleh kepolisian terdapat di rumah kontrakan terdakwa.
- Bahwa benar terdakwa, HASYA SITUMORANG dan FITRI
WULANDARI ILYAS berada di rumah kontrakan terdakwa hingga terjadinya
penangkapan oleh pihak kepolisian.
IV. PETUNJUK
Petunjuk diperoleh dari keterangan saksi-saksi yang
ada persesuaiannya dengan keterangan terdakwa serta tindak pidana ini (Pasal
188 KUHAP).
V. BARANG BUKTI
Barang bukti yang diajukan ke persidangan adalah :
a) 1 (satu) buah bong
b) 1 (satu) buah kompor shabu-shabu
c) 2 (dua) gram shabu-shabu berjenis Blue Sky
d) 1 (satu) buah korek api gas
e) 1 (satu) buah pipet
f) 6 (enam) buah bir bintang
Barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini
telah disita secara sah menurut hukum karena itu dapat diguanakan untuk
memperkuat pembuktian. Hakim Ketua Sidang telah memperlihatkan barang bukti
tersebutu kepada terdakwa dan oleh saksi-saksi yang bersangkutan telah
membenarkannya.
Majelis hakim yang arif dan bijaksana,
Jaksa penuntut umum yang kami hormati,
Berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan
terdakwa, dan bukti – bukti surat yang terungkap di persidangan dapatlah
disimpulkan kasus posisi sebagai berikut:
—–Bahwa terdakwa Intan Mutia Hasim pada hari Senin
tanggal 2 Januari 2012 , sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Gagak melakukan
transaksi pembelian shabu-shabu jenis Blue Sky dengan Marwan Asyabudin sebanyak
2 (dua) bungkus yang masing-masing memiliki berat 1 (satu) gram;
——Bahwa tanggal 02 Januari 2012 pukul 17.00 WIB
Hasya Situmorang BINTI Christopus Grotius Situmorang Fitri Wulandari Ilyas
BINTI Fariz Widyatmoko dan terdakwa berada di rumah kontrakan terdakwa hingga
terjadinya penangkapan oleh polisi.
——Bahwa terdakwa membujuk saksi dan HASYA SITUMORANG
dengan dijanjikan akan diberikan pekerjaan di salah satu instansi pemerintahan
oleh ayah terdakwa selaku Wakil Gubernur Jakarta jika saksi dan HASYA
SITUMORANG menggunakan shabu-shabu tersebut.
Majelis hakim yang arif dan bijaksana,
Jaksa penuntut umum yang kami hormati,
Setelah kami paparkan fakta yang terungkap di muka
persidangan, maka izinkanlah kami membahas dakwaan Jaksa Penuntut Umum
sebagaimana termuat dalam surat dakwaan tertanggal 29 Februari 2012 tersebut.
Berdasarkan perbuatan – perbuatan yang didakwakan
kepada terdakwa dan merujuk kepada aturan – aturan yang diancamkan, bahwa
terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal
112 ayat (1) dan 116 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika.
Adapun unsur esensil dari pasal 112 ayat (1) yakni
sebagai berikut:
1. Setiap orang
Bahwa yang dimaksud setiap orang adalah semua subyek
hukum pelaku tindak pidana, dalam hal ini manusia tanpa kecuali yang mempunyai
kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa adanya alasan yang
dapat menghapus kesalahannya baik alasan pemaaf maupun pembenar;
Bahwa terdakwa INTAN MUTIA HASIM sebagai orang yang
mampu bertanggung jawab dan normal sehat serta dikaitkan dengan alasan pembenar
dan alasan pemaaf, maka terdakwa INTAN MUTIA HASIM tidak melakukan perbuatan
yang memenuhi rumusan tindak pidana, karena terdakwa telah berada dalam
pengaruh daya paksa untuk melakukan tindak pidana Narkotika yang tercantum
dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebagaimana berbunyi “Barangsiapa
melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana”.
Selain itu, apabila unsur setiap orang dalam pasal
ini yang dimaksudkan adalah terdakwa, maka unsur ini harus dikesampingkan
sebelum unsur-unsur lainnya menurut dakwaan primer terlebih dahulu dibuktikan
kebenarannya.
2. Tanpa hak atau melawan hukum
Seperti yang kita ketahui bahwa sifat melawan hukum
itu ada dua jenis yakni:
a. Sifat melawan hukum formal
Yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum formal
adalah perbuatan yang memenuhi rumusan undang-undang, kecuali jika diadakan
pengecualian-pengecualian yang telah ditentukan dalam undang-undang. Melawan
hukum berarti melawan udang-undang, sebab hukum adalah undang-undang.
b. Sifat melawan hukum materil
Yang dimaksud perbuatan melawan hukum materil adalah
belum tentu perbuatan yang memenuhi rumusan undang-undang ini bersifat melawan
hukum, karena hukum itu bukan hanya undang-undang (hukum tertulis) tetapi juga
meliputi hukum
Untuk menentukan apakah unsur “tanpa hak atau
melawan hukum” dapat terpenuhi atau tidak, maka terlebih dahulu akan dikemukakan
pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman menegaskan:
“Tidak seorang pun dapat dijatuhi
pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut
undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat
bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.”
Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas
hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas
“tiada pidana tanpa aturan undang-undang yang telah ada” (vide: Pasal 1 ayat
(1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas “tiada pidana tanpa kesalahan” (afwijzigheid
van alle schuld) dan asas “tiada pidana tanpa sifat melawan hukum” (afwijzigheid
van alle materiele wederrechtelijkheid).
Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas; asas culpabilitas;
serta asas “tiada pidana tanpa sifat melawan hukum” secara terpadu harus
menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanya
mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas
legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang
berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan” (afwijzigheid van alle
schuld) dan asas “tiada pidana tanpa sifat melawan hukum” (afwijzigheid
van alle materiele wederrechtelijkheid), dengan melihat aspek filosofis dan
aspek sosiologis, antara lain aspek psikologis dan aspek sosial ekonomis
terdakwa dan lain sebagainya sehingga diharapkan Putusan tersebut dapat
memenuhi 3 (tiga) dimensi keadilan, yaitu mendekati keadilan sosial (social
justice) dan keadilan nurani (moral justice) yang tidak hanya
mementingkan keadilan undang-undang (legal justice) belaka.
Bertolak dari pokok-pokok pemikiran di atas maka
dapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidana
atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas
materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwa memiliki/
menguasai Narkotika saja secara “tanpa hak atau melawan hukum”, melainkan harus
pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwa dengan
bersandar pada asas “tiada pidana tanpa kesalahan” (afwijzigheid van alle
schuld) dan asas “tiada pidana tanpa sifat melawan hukum” (afwijzigheid
van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dan dengan cara
apa Narkotika itu berada di dalam pemilikan/ penguasaan terdakwa sebagai alas
bukti terpenuhi atau tidaknya unsur “tanpa hak atau melawan hukum”.
Dalam hal ini, terdakwa tidak dapat dinyatakan
“tanpa hak atau melawan hukum” karena tidak ada kesalahan pada diri terdakwa
yang menyebutkan bahwa dirinya telah memiliki, menyimpan, menguasai atau
menyediakan Narkotika Golongan I secara tanpa hak dan melawan hukum sesuai
dengan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut. Karena pada dasarnya barang bukti
berupa shabu-shabu seberat 2 (dua) gram tersebut tidak diketahui oleh terdakwa
bahwa telah ada di bawah tempat tidur terdakwa.
3. Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan
Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Unsur ini mencakup dua unsur lainnya yaitu
‘kekuasaan atas suatu benda’, dan ‘adanya kemauan untuk memiliki benda itu’.
Terungkap di persidangan bahwa AKP Syaiful Bahri
dengan NIM 7219388 dari Polres Coblong menemukan shabu-shabu di kamar terdakwa.
Tetapi terdakwa tidak mengetahui darimana benda itu berasal dan bagaimana
berada di bawah tempat tidurnya. Terdakwa juga tidak tahu siapa yang memasukkan
shabu tersebut ke bawah tempat tidurnya.
Di persidangan, terdakwa memberikan keterangan di
muka persidangan bahwa dirinya tidak memiliki, menyimpan, menguasasi atau
menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Terdakwa tak tahu darimana asal
shabu Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut ada di kamarnya. Terdakwa pun
tidak mengetahui cara masuknya shabu Narkotika Golongan I bukan tanaman
tersebut ada di kamarnya.
Dengan demikian, tidak adil untuk menyatakan bahwa
terdakwa telah memiliki, menyimpan, dan menguasai serta menyediakan Narkotika
jenis shabu-shabu sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sedangkan terdakwa
sendiri tidak tahu dan tidak kenal dengan benda yang ada dalam kamarnya,
apalagi darimana datangnya benda tersebut sehingga harus dituduh berada di
bawah penguasaannya.
Berdasarkan fakta yang terungkap di muka persidangan
dapat disimpulkan bahwa terdakwa INTAN MUTHIA HASIM
a. Telah berada dalam pengaruh daya paksa untuk
melakukan tindak pidana Narkotika yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa
Penuntut Umum;
b. Tidak ada kesalahan pada diri terdakwa yang
menyebutkan bahwa dirinya telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan
Narkotika Golongan I secara “tanpa hak dan melawan hukum” dikarenakan pada
dasarnya barang bukti tersebut tidak diketahui oleh terdakwa bahwa telah ada di
kamarnya khususnya di bawah tempat tidur terdakwa
Dengan demikian perbuatan yang didakwakan kepada
terdakwa menjadi tidak terbukti.
Selanjutnya unsur esensil dari pasal 116 ayat (1)
adalah:
1. Setiap orang
Bahwa yang dimaksud setiap orang adalah semua subyek
hukum pelaku tindak pidana, dalam hal ini manusia tanpa kecuali yang mempunyai
kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa adanya alasan yang
dapat menghapus kesalahannya baik alasan pemaaf maupun pembenar;
Bahwa terdakwa INTAN MUTIA HASIM sebagai orang yang
mampu bertanggung jawab dan normal sehat serta dikaitkan dengan alasan pembenar
dan alasan pemaaf, maka terdakwa INTAN MUTIA HASIM tidak melakukan perbuatan
yang memenuhi rumusan tindak pidana, karena terdakwa telah berada dalam
pengaruh daya paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP yang berbunyi “Barangsiapa
melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana”, untuk
melakukan tindak pidana Narkotika yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa
Penuntut Umum yakni menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Selain itu, apabila unsur “setiap orang” dalam pasal
ini yang dimaksudkan adalah terdakwa, maka unsur ini harus dikesampingkan
sebelum unsur-unsur lainnya terlebih dahulu dibuktikan kebenarannya.
2. Tanpa hak atau melawan hukum
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa sifat
melawan hukum itu ada dua jenis yakni:
a. Sifat melawan hukum formal
Yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum formal
adalah perbuatan yang memenuhi rumusan undang-undang, kecuali jika diadakan
pengecualian-pengecualian yang telah ditentukan dalam undang-undang. Melawan
hukum berarti melawan udang-undang, sebab hukum adalah undang-undang.
b. Sifat melawan hukum materil
Yang dimaksud perbuatan melawan hukum materil adalah
belum tentu perbuatan yang memenuhi rumusan undang-undang ini bersifat melawan
hukum, karena hukum itu bukan hanya undang-undang (hukum tertulis) tetapi juga
meliputi hukum.
Untuk menentukan apakah unsur “tanpa hak atau
melawan hukum” dapat terpenuhi atau tidak, maka terlebih dahulu akan
dikemukakan pokok-pokok pikiran sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman menegaskan:
“Tidak seorang pun dapat dijatuhi
pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut
undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat
bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.”
Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas
hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas
“tiada pidana tanpa aturan undang-undang yang telah ada” (vide: Pasal 1 ayat
(1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas “tiada pidana tanpa kesalahan” (afwijzigheid
van alle schuld) dan asas “tiada pidana tanpa sifat melawan hukum” (afwijzigheid
van alle materiele wederrechtelijkheid).
Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas; asas culpabilitas;
serta asas “tiada pidana tanpa sifat melawan hukum” secara terpadu harus
menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanya
mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas
legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang
berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan” (afwijzigheid van alle
schuld) dan asas “tiada pidana tanpa sifat melawan hukum” (afwijzigheid
van alle materiele wederrechtelijkheid), dengan melihat aspek filosofis dan
aspek sosiologis, antara lain aspek psikologis dan aspek sosial ekonomis
terdakwa dan lain sebagainya sehingga diharapkan Putusan tersebut dapat
memenuhi 3 (tiga) dimensi keadilan, yaitu mendekati keadilan sosial (social
justice) dan keadilan nurani (moral justice) yang tidak hanya
mementingkan keadilan undang-undang (legal justice) belaka.
Bertolak dari pokok-pokok pemikiran di atas maka
dapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidana
atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas
materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwa memiliki/
menguasai Narkotika saja secara “tanpa hak atau melawan hukum”, melainkan harus
pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwa dengan
bersandar pada asas “tiada pidana tanpa kesalahan” (afwijzigheid van alle
schuld) dan asas “tiada pidana tanpa sifat melawan hukum” (afwijzigheid
van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dan dengan cara
apa Narkotika itu berada di dalam pemilikan/ penguasaan terdakwa sebagai alas
bukti terpenuhi atau tidaknya unsur “tanpa hak atau melawan hukum”.
Dalam hal ini, terdakwa tidak dapat dinyatakan
“tanpa hak atau melawan hukum” karena tidak ada kesalahan pada diri terdakwa
yang menyebutkan bahwa dirinya telah menggunakan atau memberikan Narkotika
Golongan I secara tanpa hak dan melawan hukum sesuai dengan apa yang didakwakan
Jaksa Penuntut. Karena pada dasarnya terdakwa tidak menggunakan shabu tersebut
terhadap orang lain secara melawan hukum. Terdakwa tidak melakukan pembujukan
seperti yang tercantum dalam Pasal 55 ayat (1) butir ke-2 terhadap orang lain
untuk menggunakan atau menerima pemberian shabu-shabu Narkotika Golongan I
tersebut.
Dalam Pasal pembujukan tersebut, dijelaskan bahwa “mereka
yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan
atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi
kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya
melakukan perbuatan”. Maka dalam hal ini, unsur yang digunakan oleh
terdakwa menurut keterangan saksi FITRI WULANDARI ILYAS adalah “menjanjikan
sesuatu” agar HASYA SITUMORANG mau menggunakan atau menerima shabu tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut, dimohonkan untuk
diperiksa dan dipertimbangkan kembali oleh Majelis Hakim yang Terhormat. Karena
unsur “menjanjikan sesuatu” yang disebutkan oleh saksi FITRI WULANDARI ILYAS
itu tidak logis dan tidak dapat dikategorikan sebagai unsur “menjanjikan
sesuatu” dalam hal pembujukan.
Bahwa pasal 116 ayat (1) yang didakwakan oleh Jaksa
Penuntut Umum tidaklah memuat unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh
Terdakwa. Oleh karenanya Terdakwa dapat dinyatakan bebas.
3. Menggunakan atau Memberikan Narkotika Golongan I
terhadap orang lain
Berdasarkan keterangan yang dipaparkan oleh saksi
FITRI WULANDARI ILYAS yang menyatakan bahwa Terdakwa telah membujuk HASYA
SITUMORANG untuk menggunakan shabu-shabu Narkotika Golongan I adalah tidak
benar.
Pasal 183 KUHAP berbunyi:
“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana
kepada seseorang, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya alat bukti yang sah
ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa
terdakwalah yang bersalah melakukannya.”
Sesuai dengan Pasal tersebut, maka pada akhirnya
hakim harus menggunakan keyakinan hatinya untuk menentukan apakah suatu tindak
pidana benar-benar dilakukan oleh terdakwa. Hakim tidak boleh terkecoh dengan
keterangan-keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi yang telah diuraikan
sebelumnya. Karena pada dasarnya setiap orang mempunyai hasrat untuk membela
dirinya sendiri agar tidak terperosok kepada sanksi pidana. Dalam hal ini,
sebaiknya hakim menggunakan keyakinan dirinya apakah yang dikatakan oleh saksi
FITRI WULANDARI ILYAS, SUKIYEM, dan MARWAN ASYABUDIN adalah benar dan
menguatkan tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, dalam hal surat pemeriksaan tes urine
Bidokes Polda Jawa Barat tertanggal 20 Febuari 2012 atas nama pasien INTAN
MUTIA HASIM yang menyatakan bahwa diri terdakwa positif menggunakan shabu-shabu
adalah tidak benar. Karena pada hari sebelum terdakwa di tes urine, dirinya
telah meminum minuman energi Hemaviton Z-1000 untuk memulihkan semangatnya
dalam bertugas menjadi seorang mahasiswa. Dalam hal ini, menurut keterangan
dari saksi Saskia Singkar, S.F., M.F., dari Laboratorium Pramitha yang
berlokasi di Jalan R.E. Martadinata Nomor 17 Bandung bahwa Hemaviton Z-1000 dan
minuman energi lainnya telah mengandung zat-zat yang serupa dengan yang ada
dalam shabu yakni sehingga mengubah tes urine menjadi positif menggunakan
shabu-shabu (Narkotika).
Oleh karena itu, mohon keyakinan hakim untuk dapat
mempertimbangkan hal ini seadil-adilnya.
Atas fakta tersebut, tidak terbukti perbuatan
terdakwa tersebut dihubungkan dengan unsur – unsur esensil dari pasal yang
didakwakan.
Majelis hakim yang arif dan bijaksana,
Jaksa Penuntut yang kami hormati,
Seperti yang telah dimaklumi dengan peraturan
perundang – undangan yang berlaku bahwa yang mengikat bagi para hakim dalam
memutus suatu perkara di muka persidangan adalah adalah fakta yang terungkap
dari hasil pemeriksaan persidangan.
Berdasarkan fakta yang telah terungkap dimuka
persidangan dan penilaian secara hukum yang kami berikan, kami
selaku Penasehat Hukum Terdakwa, bukan ingin mengaburkan ataupun tidak mengakui
adanya perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa. Melainkan mohon kepada
Bapak Ketua Majelis beserta anggota yang Mulia, berdasarkan fakta yang
terungkap dimuka persidangan yang maka jelaslah kini bahwa apa yang telah
dilakukan dan diperbuat oleh terdakwa INTAN MUTIA HASIM sebagaimana dirumuskan
dalam surat dakwaan dengan fakta yang terungkap di muka persidangan, maka
secara jelas terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana yang termuat dalam
surat dakwaan PDM-648/BDG/O1/2012 tanggal 29 Februari 2012
Majelis hakim yang arif dan bijaksana,
Jaksa Penuntut yang kami hormati,
Atas dasar mana kami selaku Penasehat Hukum
Terdakwa mohon kepada Bapak Ketua Majelis Hakim berserta Anggota
agar dapat memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada terdakwa,
karena terdakwa masih bisa untuk disadari dan menyadari akan perbuatan yang
telah dilakukannya adalah tidak benar dan dilarang oleh Pemerintah. Adapun
sebagai dasar pertimbangan hal-hal yang dapat merinngankan terhadap diri
Terdakwa adalah sebagai berikut :
a) Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
b) Terdakwa masih muda, dan masih punya masa depan ;
c) Terdakwa tidak pernah dihukum ;
Pada akhirnya perkenankanlah kami, sesuai fakta yang
diperoleh di persidangan dan pertimbangan tersebut, menurut hukum acara pidana,
memohon agar majelis hakim yang bijaksana memutus:
1. Membebaskan terdakwa INTAN MUTHIA HASIM atau
setidak – tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
2. Memutus dengan seadil – adilnya berdasarkan
keadilan dengan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Demikianlah Nota Pembelaan ini kami sampaikan, atas
perhatian dan pertimbangan Bapak/Ibu Majelis Hakim di dalam memutus
perkara ini diucapkan terima kasih.
Bandung, 14 Maret 2012
Hormat Kuasa/ Penasehat Hukum Terdakwa
1. ------------------------, SH, MH
2. ------------------------, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar