contoh kontra memori kasasi perdata
Perihal: Kontra Memori Kasasi
Lampiran : 2 (dua) eksemplar
KONTRA MEMORI KASASI
Atas MEMORI KASASI yang diajukan oleh
PEMOHON KASASI tehadap Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. xx/pdt/2012/PT.SBY
tanggal 11 Desember 2012.
DALAM PERKARA ANTARA
Bambang
SEMULA TERGUGAT/ TERBANDING / SEKARANG
TERMOHON KASASI
MELAWAN
NANANG HERMANSYAH
SEMULA PENGGUGAT / PEMBANDING / SEKARANG
PEMOHON KASASI
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kepada Yth,
Ketua Mahkamah Agung RI
Di –
Jakarta.
Melalui
Yth,
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tinggi Surabaya
Di – Surabaya.
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
(Nama kuasa hukum).SH, Advokat dari
Kantor hukum dan Advokat (KUASA HUKUM) yang beralamat ( KUASA HUKUM), berdasarkan
surat kuasa khusus (terlampir) tanggal 22 Maret 2012 bertindak untuk dan atas
nama serta mewakili :
Nama : Bambang
Pekerjaan : Direktur PT. Mundur Maju.
Alamat : Jln. Jl. Dr Setiabudi No. 645 Surabaya
(Domisili kantor kuasa hukum)
Dengan ini kami selaku Kuasa Hukum TERMOHON KASASI
mengajukan KONTRA MEMORI KASASI atas MEMORI KASASI yang diajukan oleh PEMOHON
KASASI yang kami terima tanggal 25 Januari 2013 atas Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya
No. 23/pdt/2012/PT.Bdg tanggal 11 Desember 2012 Jo Putusan Pengadilan
Negeri Surabaya No. xx/Pdt.G/2012/PN.SBY.
Adapun alasan Yuridis kami untuk mengajukan KONTRA
MEMORI KASASI tersebut adalah sebagai berikut. ;
1. Bahwa Pengadilan Tinggi Bandung dalam putusan No.
xx/pdt/2012/PT.Bdg tanggal 11 Desember 2012 tidaklah salah atau keliru
dalam penerapan hukum karena baik pertimbangan maupun dasar hukum telah tepat
dan benar oleh karenanya putusan A Quo haruslah dikuatkan oleh Mahkamah Agung
RI hal tersebut karena;
Bahwa setelah TERMOHON KASASI Pelajari bahwa Memori
Kasasi yang diajukan oleh Para Pemohon Kasasi tersebut tidaklah ada hal-hal
yang baru yang menjadi dasar yang dapat dijadiakan acuan sebagai pembuktian
ataupun yang menjadikan landasan dalam mengajukan pertimbangan kasasi dalam
artian bahwa keberatan-keberatan yang diajukan oleh para pemohon kasasi
tersebut telah di ajukan baik dalam perkara tingkat pertama maupun dalam
pemeriksaan dalam tingkat banding atau atau keberatan-keberatan yang diajukan
adalah masih bersifat mengulangi dalil-dalil yang telah diajukan sebelumnya
sehingga putusan a quo haruslah dinyatakan telah tepat dan benar sehingga
putusan a quo dapat dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI. ;
2. Bahwa Pengadilan Tinggi Bandung dalam putusan No.
xx/pdt/2012/PT.Bdg tanggal 11 Desember 2012 tidaklah salah atau keliru
dalam penerapan hukum karena baik pertimbangan maupun dasar hukum telah tepat
dan benar. kalaupun pemohon kasasi menyatakan bahwa putusan Aquo telah keliru
dan salah dalam penerapan hukum acara dengan menyatakan bahwa hakim tidak mempertimbangkan
keberadaan bukti tertulis yang diajukan oleh pemohon kasasi, ini telah
disangkal dengan adanya bukti saksi yang diajukan oleh termohon di pengadilan
pertama. oleh karenanya putusan A Quo haruslah dinyatakan telah tepat dan benar
sehingga putusan a quo dapat dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI. ;
Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas TERMOHON
KASASI /semula Tergugat /Terbanding mohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI
melalui Yang Mulia Majelis Hakim Agung yang mengadili dan memeriksa perkara ini
berkenan memutus perkara ini dengan Amarnya sebagai berikut. ;
1. Menolak Permohonan Kasasi dari Para Pemohon
Kasasi. ;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.
23/pdt/2012/PT.SBY tanggal 20 Desember 2012 Jo Putusan Pengadilan Negeri
Surabaya No. xx/Pdt.G/2012/PN.SBY. ;
3. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Kasasi.
;
Demikianlah Kontra Memori Kasasi yang kami ajukan.
Bandung, 1 Februari 2012
Hormat Termohon Kasasi
Kuasa Hukumnya,
(nama kuasa hukum , S.H)
SIP
BalasHapus