Contoh Surat Gugatan Perdata
SURAT GUGATAN
Malang, 14 Desember 2009
K e p a d a :
Yang Terhormat Bapak Ketua
Pengadilan Negeri Bandung
Di – Bandung –
Dengan Hormat yang bertanda tangan dibawah ini, saya
:
(nama penerima kuasa/advokat), S.H., Advokat,
berkantor di Jalan …….. Bandung, berdasarkan surat kuasa tanggal 13 Desember
2009, terlampir, bertindak untuk dan atas nama :
Nama Lengkap : (nama pemberi kuasa)
Tmpat Lahir : Cisarua
Umur / Tanggal Lahir : 22 Tahun / Juli 1987
Jenis Kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. No. 18 Bandung
Agama Islam : Islam
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (
domisili ) di kantor kuasanya tersebut diatas hendak menandatangani dan
memajukan surat gugat ini, selanjutnya akan disebut PENGGUGAT.
Dengan ini penggugat hendak mengajukan gugatan
terhadap :
Nama : (nama tergugat)
Pekerjaan : Dirut. P.T. MEKAR JAYA
Tempat Tinggal : Jl. C. 36 Bandung
Selanjutnya akan disebut TERGUGAT
Adapun mengenai duduk persoalannya adalah sebagai
berikut :
Bahwa penggugat dengan tergugat telah membuat suatu
pengikatan untuk melakukan jual beli nomor 542/20.56/2009 tanggal 2 Januari
2009 tentang penjualan gedung perkantoran bertingkat III di :
Kompleks : Gedung Perkantoran Asia Afrika
Terletak di : Jalan, Asia Afrika 40154
Blok : 2
Nomor : 12a
Luas Tanah : 380 M2
Jumlah Lantai : 3.5 (tiga setengah) Lantai
Luas Bangunan : 380 M2
Lantai I : 100 M2
Lantai II : 100 M2
Bahwa menurut perjanjian yang telah disetujui oleh
penggugat dan tergugat, tergugat telah berjanji akan menyerahkan bangunan
tersebut untuk dapat dipergunakan kepada klien kami selambat-lambatnya pada
tanggal 15 Oktober 2009.
Bahwa menurut perjanjian penggugat mengikat diri
untuk melunasi sisa harga penjualan dan pembelian sejumlah Rp. 800.000.000
(delapan ratus juta rupiah) dalam jangka waktu 2 (dua) kali angsuran bulanan
atau sejumlah Rp. 350.000.000 (empat ratus juta rupiah) tiap angsuran per
bulan;
Bahwa penggugat selain telah memenuhi
kewajiban-kewajiban sesuai dengan perjanjian di atas seperti terbukti menurut
perincian pembayaran terlampir juga berkehendak untuk melaksanakan perjanjian
tersebut, seperti terbukti dari kwitansi tanda penerimaan uang tanggal 20 Maret
2009 dan tanggal 20 Mei 2009 masing – masing sebesar Rp. 350.000.000 ( Tiga
Ratus Lima Puluh Juta Rupiah )
Bahwa karena sampai hari ini, Rabu tanggal 14 Desember
2009 tergugat tidak memenuhi kewajiban untuk menyerahkan secara nyata gedung
perkantoran yang tergugat jual dan seharusnya diserahkan kepada penggugat
selambat-lambatnya pada tanggal 15 Oktober 2009, sehingga telah terjadi
wanprestasi.
Bahwa atas kelalaian tergugat tersebut, oleh
penggugat telah dilakukan teguran – teguran secara lisan terhadapnya dan
memberikan somasi kepada tergugat. Akan tetapi tergugat tidak mengindahkannya.
Bahwa atas perbuatan tergugat yang telah cidera
janji tersebut , sudah jelas sangat merugikan bagi penggugat.
Bahwa untuk kerugian mana, penggugat memerlukan
penyerahan bangunan secara nyata dan secapatnya untuk mata pencaharian
penggugat maka wajar penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat sebanyak 3 %
(tiga prosen ) untuk setiap bulan, yang dihitung mulai sejak tanggal 20 Juni
2009 sampai tergugat mengadakan penyerahan bangunan secara nyata.
Bahwa penggugat mempunyai sangka yang beralasan
terhadap itikad buruk tergugat untuk mengalihkan, memindahkan, atau
mengasingkan bangunan yang telah diperjanjikan akan dijual dan diserahkan
kepada penggugat.
Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas,
pengugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri di Bandung
berkenan memutuskan :
PRIMAIR :
1. Menghukum tergugat untuk menyerahkan bangunan
tersebut secara nyata kepada penggugat.
2. Menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi
kepada penggugat sebesar 3 % (tiga prosen ) untuk setiap bulan, yang dihitung
mulai sejak tanggal 20 Juni 2009 sampai tergugat mengadakan penyerahan bangunan
secara nyata.
3. Menghukum tergugat membayar biaya perkara ini.
4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih
dahulu 8 uitvoerbaar bij voorraad ) meskipun timbul verzet atau banding.
Apabila pengadilan negeri berpendapat lain :
SUSSIDAIR:
Dalam perdilan yang baik, mohon keadilan yang seadil
– adilnya ( ex aequo et bono )
Hormat
Kuasa Penggugat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar