contoh kontra memori
banding perdata
KONTRA MEMORI BANDING
Terhadap
Memori Banding yang diajukan oleh Anang
Hermansyah semula PENGGUGAT d.K/TERGUGAT d.R,
sekarang PEMBANDING atas
Putusan Pengadilan Negeri Bandung
tanggal 14 Agustus 2012
Dalam Perkara Perdata No:
92/Pdt.G/2012/PN.BBdg
------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kepada Yang Terhormat
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung
Di Bandung
melalui :
Yang Terhormat,
Ketua Pengadilan Negeri Bale Bandung
Di tempat
Dengan Hormat,
Perkenankan saya,
(NAMA KUASA HUKUM. S.H)
Advokat yang berdomisili di Kantor Hukum (KUASA
HUKUM. S.H ) dengan alamat di Jalan --------------------- Bandung, berdasarkan
surat kuasa khusus tertanggal 1 Maret 2012, bertindak untuk dan atas nama :
Nama : Budiono
Alamat : Jl. Dr Setiabudi No. 645 Bandung (Domisili
kantor kuasa hukum)
Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semula
TERGUGAT d.K/PENGGUGAT d.R.
sebelumnya Terbanding menyampaikan bahwa Terbanding
menerima “Relas Pemberitahuan Pernyataan Banding” dan “Relas Pemberitahuan dan
Penyerahan Memori Banding” pada tanggal 30 Agustus 2012.
TERBANDING dengan ini bermaksud menyampaikan Kontra
Memori Banding atas Memori Banding yang diajukan oleh PEMBANDING, dahulu
PENGGUGAT d.K/TERGUGAT d.R, yang permohonannya telah diajukan pada tanggal 26
Agustus 2012.
Selanjutnya adapun isi dari Kontra Memori Banding
ini adalah :
1. Tentang Tanggapan atas Isi Memori Banding
Pembanding.
2. Tentang Tidak Terbuktinya Dalil-Dalil Pembanding.
3. Tentang Tepatnya Pertimbangan Hukum Majelis Hakim
Tingkat Pertama
Ad. 1 Tentang tanggapan atas isi memori banding
Pembanding
Majelis Hakim yang terhormat,
Sebelum menanggapi memori banding Pembanding, kami
akan menegaskan kembali hal berikut ini :
Bahwa gugatan dalam konvensi PEMBANDING tidak
beralasan secara hukum
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung telah
benar dan sesuai hukum.
Dalam Memori Banding nya, PEMBANDING menyampaikan
keberatan terhadap Putusan PN Bale Bandung No: 92/Pdt.G/2012/PN.BBdg terkait
Terpenuhinya gugatan Rekonvensi yang tidak beralasan secara hukum. Dalam Kontra
Memori Banding ini, saya akan memaparkan tanggapan saya.
I. TERPENUHINYA GUGATAN DALAM POKOK PERKARA YANG
TIDAK BERALASAN SECARA HUKUM YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING SUDAH TEPAT
Dalil gugatan dalam pokok perkara yang diajukan oleh
PEMBANDING memang betul tidak tepat karena tidak berdasarkan oleh bukti – bukti
yang sah dan meyakinkan.
Bahwa dengan demikian gugatan dalam pokok perkara
PEMBANDING tidak beralasan hukum, dan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri
Bale Bandung sudah tepat.
I . TERPENUHINYA GUGATAN REKONVENSI YANG DIAJUKAN
OLEH TERBANDING SUDAH TEPAT
Dalil gugatan rekonvensi yang diajukan oleh TERBANDING
memang telah tepat dan dapat dibuktikan berdasarkan bukti – bukti yang telah
diajukan oleh TERBANDING.
Bahwa dengan demikian gugatan dalam rekonvensi
TERBANDING memiliki alasan hukum, dan putusan majelis hakim pengadilan negeri
Bale Bandung sudah tepat
Ad. 2 Tentang tidak terbuktinya dalil-dalil
PEMBANDING.
Majelis Hakim yang terhormat,
Selanjutnya pertanyaan hukum yang kemudian muncul
adalah Apakah Dalil-Dalil atau Fakta-Fakta yang dikemukakan oleh Pembanding
dalam Gugagatannya terbukti secara sah dan meyakinkan?
a) Bahwa semua dalil-dalil yang dikemukan oleh oleh
Pembanding atau Penggugat dalam gugatannya telah dibantah dan ditolak oleh
Terbanding.
b) Bahwa Pembanding mendalilkan bahwa :
Dalam Konpensi
Dalih yang menyatakan bahwa PEMBANDING tidak
melakukan perbuatan wanprestasi, bukti pembayaran yang diajukan PEMBANDING
dalam menyangkal perbuatan wanprestasinya.
Dalam Rekonpensi
Dalih yang menyatakan kekeliruan majelis hakim PN
Bandung atas pemeriksaan bukti milik TERBANDING.
Dalil- dalil keberatan yang dikemukakan oleh
PEMBANDING tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan hal
tersebut dapat dilihat dari memori banding yang diajukan dan berkas-berkas dari
PN Bale Bandung yang diperlukan majelis hakim PT Bandung dalam memeriksa
perkara ini .
c). -Bahwa bukti-bukti terkait pembayaran yang
dilakukan pembanding tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah karena tidak di
validasi oleh pihak bank.
Ad.3. Tentang Tepatnya Pertimbangan Hukum Majelis
Hakim Tingkat Pertama
a) Bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama telah tepat
pertimbangan hukumnya karena telah smelalui proses penemuan hukum
(rechtsvinding) yang benar dan tepat.
b) Bahwa hal demikian dapat terlihat dari proses
penemuan hukumnya yakni :
1. Bahwa diawali dengan mengidentifikasi fakta-fakta
hukum Yakni adanya dalil yang diajukan oleh Penggugat (Pembanding) tentang
Perbuatan Wanprestasi yang dilakukan PEMBANDING.
2. Selanjutnya Majelis Hakim tingkat pertama telah
tepat mengkualifikasikan fakta hukum tersebut sebagai fakta hukum yang termasuk
dalam perkara perdata Wanprestasi.
3. Bahwa selanjutnya Majelis Hakim tingkat pertama
telah tepat dalam menentukan sumber-sumber hukum yang akan diterapkan yakni
HIR/RBg, KUHPerdata, Draft Perjanjian jual beli, doktrin ahli. serta dengan
tepat telah menentukan sumber-sumber hukum materil yakni nilai-nilai yang hidup
dalam masyarakat mencakup nilai-nilai sosiologis, kekeluargaan dan nilai-nilai
filosofis..
4. Bahwa oleh karena Terbanding telah membantah
seluruh dalil Pembanding maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 163 HIR beban
pembuktian dijatuhkan kepada Pembanding.
5. Bahwa oleh karena di depan persidangan Pembanding
telah tidak mampu membuktikan dalil-dalil atau fakta-fakta hukumnya, sehingga
ketentuan-ketentuan tentang tidak wanprestasi dapat diterapkan ke dalam fakta
in konkrito yang diajukan oleh Pembanding maka Majelis Hakim tingkat pertama
setelah mempertimbangan nilai-nilai yuridis, sosiologis, dan filosofis telah
tepat dalam melakukan penentuan hukum yakni Menolak fakta-fakta/dalil-dalil
hukum yang diajukan Pembanding.
6. Bahwa metode penemuan hukum (rechtsvinding) dan
penentuan hukum (rechtsconstituir) yang dilakukan oleh Majelis Hakim telah
tepat, hal mana telah sesuai dengan peraturan perundang-perundangan.
PETITUM
Berdasarkan hal-hal dan argumentasi hukum di atas
maka dengan ini Terbanding meminta agar Majelis Hakim Banding menjatuhkan
putusan:
1. Menolak permohonan banding dari Pembanding untuk
seluruhnya;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung tanggal
14 Agustus 2012 No : 92/Pdt.G/2012/PN.BBdg.
3. Membebankan biaya perkara ini kepada Pembanding.
Demikian Kontra Memori Banding ini kami sampaikan
sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim tingkat Banding, dalam memeriksa
perkara ini secara lebih jernih.
Bandung, 5 September 2012
Kuasa Hukum TERBANDING
(NAMA KUASA HUKUM,SH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar