Sabtu, 28 September 2013

Contoh Surat Kuasa (Perkara Pidana)

Contoh Surat Kuasa (Perkara Pidana)


SURAT KUASA


Saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :

Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA:

Dalam hal ini memilih domisili di kantor kuasanya yang akan disebut dibawah ini dan selanjutnya menerangkan bahwa dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi (pelimpahan), baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada :

--------------------

Advokat pada kantor lembaga ----------------------------------------------------, berkantor di jalan -------------. Selanjutnya disebut sebagai PARA PENERIMA KUASA.


------------------------------- K H U S U S ---------------------------------------

Guna bertindak untuk :
Mendampingi, menghadiri serta mengajukan pembelaan (eksepsi,pledoi dan Duplik), sehubungan dengan pemeriksaan perkara pidana atas diri pemberi kuasa dengan dakwaan telah melakukan tindak pidana seperti yang dimaksud pasal 90,91 dan/atau 94 Undang-undang No. 15 tahun 2001 tentang merk atau perkara-perkara lain yang timbul akibatnya di pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang terdaaftar di bawah No. 23334/Pid.B/2007/PN.JKT.PST serta mengadakan upaya hokum lainnya.

Oleh karena itu mengenai hal tersebut diatas, Penerima Kuasa berhak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa melakukan hal-hal sebagai berikut :

1. Menghadap, mendampingi dan berbicara dimuka siding Pengadilan dan badan-badan
kehakiman lainnya juga kepada para pejabat kepolisian, Kejaksaan, pengadilan
Tinggi, / mahkamah Agung RI, Pembesar / Instansi sipil dan militer, pejabat umum,
swasta, badan-badan usaha dan pihak-pihak lainnya yang terkain dan lain
sebagainya guna pelaksanaan Pemberian Kuasa diatas
2. Memberi keterangan-keterangan, jawaban dan sebagainya, mendenganrkan keterangan,
mengajukan saksi-saksi, mengemukankan pertanyaan-pertanyaan dan lain-lain
pembuktian, juga menyangkal keterangan saksi-saksi ataupun menolak pembuktian
lainnya.
3. Mengajukan permohonan untuk mendapatkan salinan dari Berita Acara Pemeriksaan
(BAP) untuk kepentingan pembelaan di persidangan.
4. Mengajukan izin membaca berkas perkara yang bersangkutan dan mendapatkan salinan
dan/atau fotocopynya
5. Menyusun Pledoi (pembelaan) dan melakukan selaga tindakan yang diperbolehkan
menurut Hukum Acara Pidana serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk
kepentingan pembelaan Pemberi Kuasa termasuk didalamnya mengajukan BANDING,
membuat/menerima memori banding/Kontra Memori Banding, Mengajukan Kasasi,
membuat/menerima Memori Kasasi / kontra Memori Kasasi.
6. Mengajukan permohonan untuk mendapatkan salinan putusan dalam segala tingkatan
Peradilan, serta melakukan segala sesuatu yang perlu dan penting untuk
kepentingan Pemberi Kuasa.
7. Melakukan segala tindakan dan upaya hokum dalam arti yang seluas-luasnya,
termasuk yang belum disebutkan dalam surat kuasa ini, satu dan lain hal untuk dan
demi kepentingan hokum dari Pemberi Kuasa.

Kuasa ini diberikan dengan Upah dan Hak Ritensi , dan mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan pemberian kuasa ini, Pemberi Kuasa memilih di kantor Penerima Kuasa.


                                                                                        Jakarta, ………………….2009


Penerima Kuasa                                                                           Pemberi Kuasa.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar